Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kenaikan gaji hakim dapat menurunkan angka tindak pidana korupsi. Namun KPK juga menilai terjadi atau tidaknya perbuatan korupsi akan kembali pada individu hakim itu sendiri.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (9/2/2026) seperti dilansir Antara.
Ibnu mengatakan jika hakim melakukan tindak korupsi maka pasti akan diberi sanksi tegas oleh Mahkamah Agung. “Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung, demikian,” lanjutnya.
Sebelumnya pada 5 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Kemudian pada 6 Februari 2026, KPK menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari Pengadilan Negeri (PN) Depok, seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya Juru Sita PN Depok (YOH), Trisnadi Yulrisman Direktur Utama Karabha Digdaya (TRI), dan Berliana Tri Kusuma Head Corporate Legal Karabha Digdaya (BER). (ant/vve/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
