Jumat, 16 Oktober 2026

KPK Sita Uang hingga Emas Senilai Rp5,47 Miliar dalam OTT BNPB

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Achmad Taufik Husein (tengah) Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua pegawai KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, emas, dan aset kripto senilai sekitar Rp5,47 miliar terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, Jumat (16/10/2026).

Bukti tersebut, terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta serta tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta.

Selain itu, KPK juga mengamankan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Taufik mengatakan, sebagian besar barang bukti berupa uang tunai rupiah dan valuta asing ditemukan dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.

Aset milik Gabriel tersebut antara lain diamankan dari dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 15 orang, termasuk Rustian Sekretaris Utama BNPB serta sejumlah pihak swasta.

Dari 15 orang yang diamankan tersebut, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026). Rustian tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka itu adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit, serta Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.(ant/ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Jumat, 16 Oktober 2026
29o
Kurs