Dilansir dari Antara, KPK belum mengungkapkan nominal pasti uang yang disita. Budi mengatakan angka detail barang bukti tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Sirajudin Lasena bersama 13 orang lainnya. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta.
Sementara itu, delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara dan satu orang lainnya ditangkap di Gorontalo.
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

