Rabu, 23 September 2026

KPK Tegaskan Tak Pilih Kasus, OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Berawal dari Aduan Masyarakat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penindakan perkara korupsi tidak didasarkan pada besar atau kecilnya kasus maupun lokasi terjadinya dugaan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK setelah lembaga antirasuah menangkap Sirajudin Lasena Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui operasi tangkap tangan (OTT).

“Kami tidak pilih-pilih, oh ini besar, oh ini kecil. Sepanjang memang itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, maka kami akan lakukan kegiatan-kegiatan penindakan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Taufik, penindakan terhadap Sirajudin sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak menargetkan pihak atau daerah tertentu.

Kasus tersebut, kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Ini membuktikan bahwa KPK dalam melakukan kegiatan murni memang tidak ada menyasar atau menargetkan pihak-pihak tertentu. Jadi, ini murni memang masuk aduan dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya dilansir dari Antara.

Taufik memastikan laporan dugaan korupsi dari berbagai wilayah tetap menjadi perhatian KPK, baik yang terjadi di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami tetap memperhatikan aduan-aduan yang masuk ke KPK, baik itu di pusat maupun di daerah,” katanya.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menambahkan, OTT terhadap Sirajudin menjadi pengingat bagi penyelenggara negara di daerah bahwa jarak dari Jakarta tidak menjadi penghalang bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Penyelenggara negara ataupun pejabat publik di daerah jangan pernah beranggapan dengan lokasi daerah yang jauh dari Ibu Kota, jauh dari Jakarta, kemudian beranggapan bahwa KPK khususnya melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi tidak merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.

KPK menangkap Sirajudin bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada Senin (21/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Salah satu proyek yang disorot adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen yang telah ditentukan.

Selain dugaan pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sekitar Rp11,4 miliar sepanjang 2023-2026. Nilai tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Jika dugaan penerimaan Rp130 juta dari pemerasan digabung dengan gratifikasi sekitar Rp11,4 miliar, total penerimaan yang diduga diperoleh Sirajudin mencapai sekitar Rp11,53 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai Rp200 juta. Uang itu ditemukan di tiga lokasi, yakni Rp130 juta di kamar salah satu hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah Sirajudin, dan Rp20 juta di rumah Abdul Jalil Pandialang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Bolmut.

KPK kemudian menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sirajudin sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara pada 2023-2024 sebelum terpilih sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
30o
Kurs