Selasa, 29 September 2026

KPK Temukan ATM Penampung Setoran dari Kantor Pertanahan BPN Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran dari kantor pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur.

Temuan tersebut diperoleh saat penyidik menggeledah Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026 dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kantah (Kantor Pertanahan) BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (28/9/2026).

KPK menduga dana yang terkumpul melalui rekening-rekening tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di luar anggaran resmi.

“Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan-kegiatan taktis di luar APBN dari DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) Kanwil BPN Jawa Timur,” katanya.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari pengembangan perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi pihak swasta atau perantara Summarecon.

KPK juga menetapkan Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026, termasuk ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Asnaedi Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Pada 23 September, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Sehari kemudian, penyidik menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 29 September 2026
30o
Kurs