KPK Tangkap Bupati Klaten dan Amankan Barang Bukti Uang Rp1 Miliar
Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:00 WIB
Hamenang Wajar Ismoyo (kedua kiri) Bupati Klaten saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: KPK
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/bil/ipg)