Sabtu, 17 Oktober 2026

KPK Temukan Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Achmad Taufik Husein (tengah) Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dua pegawai KPK memperlihatkan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp934 juta yang disimpan dalam tong berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengatakan uang tersebut ditemukan saat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (16/10/2026) malam.

Selain uang dalam tong, KPK juga menemukan Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta uang tunai 5.972 yuan.

Secara keseluruhan, KPK menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar dalam rangkaian OTT tersebut.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” katanya.

Taufik mengatakan uang yang ditemukan dalam tong sudah bercampur dan belum dipisahkan berdasarkan klaster dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, serta 21 orang lainnya.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK menyebut terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.(ant/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Sabtu, 17 Oktober 2026
34o
Kurs