Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo Bupati Klaten sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Selain Hamenang, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Ahmad Luthfi Rahmatullah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo pihak swasta.
Pengumuman status hukum penanganan perkara dugaan korupsi itu disampaikan Ahmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, malam hari ini, Jumat (16/10/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka dalam 20 hari pertama mulai hari ini sampai 5 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Tim KPK menemukan lima klaster dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten.
Antara lain korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan upah pungut. Kemudian, ada dugaan penerimaan uang dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Berikutnya, dugaan pemberian dari Bupati Klaten kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengatur hasil audit keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Seperti diketahui, Kamis (15/10/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Dari OTT yang ke-23 kali sepanjang tahun 2026, KPK menangkap 20 orang, di antaranya Hamenang Bupati Klaten, dan Ahmad Luthfi Rahmatullah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah.
Barang bukti yang ditemukan KPK di lokasi penangkapan antara lain berupa dokumen dan uang tunai sebanyak Rp1,2 miliar.(rid/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

