Minggu, 12 April 2026

KPK Tetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung. Foto Tangkapan layar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga Ambal selaku Ajudan Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Gatut dan ajudannya terindikasi melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam, di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Asep mengatakan, Sunu selalu meminta sesuatu/imbalan kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung sesudah prosesi pelantikan.

“Pascapelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya.

Lalu, Bupati Tulungagung mengancam para pejabat OPD yang tidak mau menuruti permintaannya, dengan surat pernyataan mundur dari jabatan dan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia juga memaksa pejabat OPD Kabupaten Tulungagung menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

Surat pernyataan itu sengaja tidak dicantumkan keterangan waktu, dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat terkait.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat supaya Sunu bisa menekan para pejabat OPD.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen itu diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ungkap Asep.

Bermodal surat pernyataan, Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Dwi Yoga Ambal, dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.

Uang hasil pemerasan kepada OPD dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung yang sudah diterima, antara lain dipakai Gatut Sunu untuk membeli barang-barang mewah, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

Atas perbuatan yang disangkakan, Gatut dan ajudannya terancam jerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Untuk keperluan penyidikan, kedua orang tersangka tersebut harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11-30 April 2026.

Sebelumnya, Jumat (10/4/2026), Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama belasan orang lainnya termasuk Jatmiko Dwijo Saputro adiknya yang tercatat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dari total 18 orang yang terjaring operasi senyap KPK, ada 13 orang berstatus saksi yang dibawa ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di tahap penyelidikan, KPK meningkatkan status penanganan kasus itu menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.

KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang harganya ditaksir mencapai Rp129 juta, serta uang tunai Rp 335,4 juta.

Uang tersebut disinyalir merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang sudah diterima, dari permintaan awal sebanyak Rp5 miliar.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Minggu, 12 April 2026
26o
Kurs