Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Masing-masing, Sudewo Bupati Pati, Suyono Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Pengumuman status hukum itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, malam hari ini, Selasa (20/1/2026), di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Asep menjelaskan, pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Di Kabupaten Pati total ada 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada sebanyak 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Kemudian, Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman, kalau calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka lagi tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, uang yang dikumpulkan dari delapan kepada desa di wilayah Kecamatan Jakenan mencapai Rp2,6 miliar.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini, diputuskan naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Pada kesempatan itu, KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan Rupiah sebanyak Rp2,6 juta hasil dari OTT.
Atas perbuatan yang disangkakan, para tersangka terancam jerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
