Jumat, 13 Maret 2026

KPK Ungkap 20.000 Kuota Tambahan 2024 Harusnya untuk Haji Reguler

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemberian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

Hal itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Dia menjelaskan, alasan permintaan kuota tambahan kepada pemerintah Arab Saudi itu karena persoalan antrean haji reguler yang cukup lama.

“Seharusnya kuota 20.000 itu untuk kuota haji reguler karena alasan minta kepada Pemerintah Arab Saudi itu adalah karena haji regulernya yang mengantre cukup lama,” kata Asep mengutip Antara.

Kronologi penambahan kuota itu bermula pada Juni 2023, yang mana Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan Indonesia mendapatkan kuota haji utama untuk tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sebanyak 221.000 kuota jemaah, dan 2.210 kuota petugas.

“Kemudian pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000,” katanya.

Menurut dia, penambahan tersebut diberikan oleh Arab Saudi karena calon jemaah haji Indonesia harus mengantre puluhan tahun, bahkan ada yang menunggu hingga 47 tahun agar bisa berangkat.

“Jadi, yang perlu rekan-rekan catat bahwa alasan diberikannya 20.000 kuota tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia adalah karena kuota haji untuk reguler itu mengantre hingga 47 tahun,” katanya.

Asep menyampaikan, pernyataan tersebut untuk menjelaskan konstruksi kasus kuota haji yang melibatkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menteri Agama.

Sebagai informasi sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Lalu pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Jumat, 13 Maret 2026
25o
Kurs