Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya forwarder atau penyedia jasa pengiriman barang impor selain PT Blueray Cargo (BR) pada kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini secara spesifik mengenai importasi barang palsu di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kalau untuk masalah pemberian, belum terkonfirmasi ya. Akan tetapi, kalau forwarder yang lain memang ada,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Melansi Antara, ia mengatakan KPK sedang menyelidiki hal tersebut dari para tersangka berlatar belakang DJBC Kemenkeu.
“Itu juga salah satu yang sedang kami dalami, khususnya dari pihak oknum Bea Cukai ini sendiri. Kan tentunya semuanya bermuara ke oknum tersebut,” kata Asep.
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Rizal Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.
Pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang palsu di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Rizal (RZL) Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC (SIS), Orlando Hamonangan Kepala Seksi Intelijen DJBC (ORL), John Field pemilik Blueray Cargo (JF), Andri Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo (AND), serta Dedy Kurniawan Manajer Operasional Blueray Cargo (DK). (ant/vve/lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
