Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas empat tersangka selain Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong, dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Empat tersangka itu adalah Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
KPK menyebut, Fikri Thobari dan Harry Eko Purnomo berperan sebagai pihak penerima, sedangkan IRS, EDM, dan YK diduga sebagai pihak pemberi suap.
“HEP selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, kemudian EDM selaku pihak swasta dari CV MU, dan YK selaku pihak swasta dari CV AA,” kata Asep Guntur Rahayu Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, seperti dilaporkan Antara, Rabu (11/3/2026).
Kasus itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Sehari kemudian, 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dari lima tersangka yang telah diumumkan, dua orang diduga sebagai penerima suap, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai pemberi.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
