Rabu, 21 Januari 2026

KPK Ungkap Rincian Dugaan Gratifikasi Maidi Wali Kota Madiun

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di daerah Kota Madiun, Selasa (20/1/2026), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian dugaan gratifikasi yang diterima Maidi (MD) Wali Kota Madiun hingga Rp2,25 miliar.

Dugaan penerimaan uang tersebut terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2024 dan berlanjut pada periode kedua 2025–2030.

Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK merinci aliran dana tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Ia menyebutkan bahwa pada periode 2019–2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Selain itu, KPK menuding Maidi menerima Rp200 juta dari kontraktor terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan gratifikasi kembali muncul pada Juni 2025, ketika Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.

Tidak hanya itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dengan skema “uang sewa” selama 14 tahun. Uang tersebut dikirim melalui orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, lewat rekening atas nama CV SA.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” katanya dilansir dari Antara.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. OTT itu terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Pemerintah Kota Madiun.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

KPK juga mengungkap dua klaster dalam kasus ini. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Sementara klaster kedua terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 21 Januari 2026
27o
Kurs