Kamis, 22 Januari 2026

Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi dan Modus Penipuan yang Seret Nama Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Dimas Yemahura Alfarauq (tengah) Pengacara saat menggelar jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Kasus dugaan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang menyeret Subandi Bupati Sidoarjo dan M Rafi Wibisono anaknya yang merupakan anggota DPRD Sidoarjo ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Dimas Yemahura Alfarauq Kuasa Hukum PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka milik pengusaha inisial RM sebagai pihak pelapor dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026), di Sidoarjo, menjelaskan kronologi atau dugaan penipuan tersebut.

Dimas memaparkan, dugaan penipuan ini berawal dari tawaran investasi perumahan. Dana diminta ditransfer secara bertahap dengan dalih untuk kebutuhan proyek. Namun menurutnya, progres tersebut sampai saat ini tidak pernah ada.

Total dana yang telah ditransfer kliennya pun mencapai Rp28 miliar dalam periode Juli hingga November 2024.

“Jumlah dugaan penipuan yang dilakukan adalah dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp28 miliar. Di mana dana Rp28 miliar yang sudah didistribusikan atau ditransferkan oleh klien kami dalam periode Juli 2024 sampai November 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dimas di hadapan awak media.

Dana tersebut, lanjut Dimas, ditransfer ke rekening perusahaan yang dipimpin oleh anak terlapor, yakni PT Rafi Jaya Makmur Mandiri.

“Dana Rp28 miliar yang sudah didistribusikan atau ditransferkan oleh kami tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bupati Sidoarjo yakni Saudara Subandi, dan maupun anaknya (Rafi Wibisono) selaku pimpinan dari PT Rafi Jaya Makmur Mandiri, selaku rekening yang diminta oleh Saudara Subandi untuk menerima transferan daripada bank kami,” ungkapnya.

Selain itu, dalam praktiknya, meski disebut sebagai investasi, Dimas menegaskan tidak pernah ada perjanjian resmi di hadapan notaris.

Bahkan, lanjut Dimas, saat diajak untuk menperjelas tentang kerja sama tersebut, pihak terlapor disebutnya tidak pernah mau menandatangani perjanjian.

“Pada saat awal dia menawarkan jadi tersebut, klien kami sudah meminta untuk ini dipertegas. Namun jawabannya adalah ‘nanti dulu, nanti dulu, nanti dulu’,” bebernya.

Somasi yang dikirimkan pihaknya, lanjut Dimas, juga tidak pernah mendapat respons. Untuk meyakinkan kliennya, terlapor hanya memberikan jaminan berupa tiga sertifikat hak milik (SHM) tanah. Namun, jaminan tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai dana yang telah ditransfer.

“Ada tiga SHM yang diserahkan. Yang pertama seluas 5.796 meter persegi. Yang kedua 5.764 meter persegi. Dan yang ketiga seluas 2.895 meter persegi.”

“Artinya luas lahan hanya dua hektar. Nilainya tidak sampai dengan uang yang dimasukkan. Tanah itu tidak sampai senilai Rp7 miliar. Tidak sampai 28 miliar,” ujarnya.

Lebih jauh, status tanah tersebut juga belum atas nama pihak terlapor melainkan nama petani. Dugaan proyek fiktif, menurutnya juga semakin menguat setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan terhadap tanah yang akan dijanjikan menjadi lokasi daripada pembangunan perumahan. Ternyata sampai detik ini dan sore ini, masih berupa tanah sawah. Tidak ada bangunan apa-apa,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Dimas mengajak masyarakat lain yang mungkin menjadi korban untuk berani melapor. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

“Tidak perlu takut, tidak perlu risau melihat latar belakang daripada terlapor apakah dia bupati atau anggota dewan,” ujarnya.

“Mari kita kawal kasus ini sampai dengan menemukan titik terang dan kita lihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari Bupati Sidoarjo terhadap perkara yang dilaporkan ini,” pungkasnya.

Adapun Kasus tersebut dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq ke Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 September 2025, dan tercatat dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dimas Yemahura Alfarauq menunjukkan SPDP saat menggelar jumpa pers di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Foto: Billy suarasurabaya.net

Total ada empat nama yang dilaporkan, yakni Subandi Bupati Sidoarjo, Rafi Wibisono anak Subandi yang juga anggota DPRD Sidoarjo, Mulyono, dan Rino.

Sementara peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tugas Penyidikan bernomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.

Klarifikasi Subandi

Terpisah, Subandi Bupati Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan investasi senilai Rp28 miliar yang menyeret namanya itu.

Ia menegaskan, dana tersebut seharusnya bukan investasi sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan yang beredar. Menurutnya, uang itu sejatinya merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kebutuhan Pilkada 2024 kemarin.

Dana tersebut, kata Subandi, sejak awal dikelola oleh Mulyono dan pelapor yakni RM, bukan oleh dirinya. “Kesepakatannya kan untuk biaya Pilkada, dibagi 50 persen-50 persen,” terang Subandi, Kamis, (22/1/2026).

Menurutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung, penggunaan dana itu telah disepakati bersama.

Selanjutnya, terkait perkara ini, Subandi juga mengaku sudah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

“Saya sempet diperiksa, ya saya katakan apa adanya,” ucapnya singkat. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 22 Januari 2026
27o
Kurs