Pakar pidana menilai penerapan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bisa sembarangan dan punya syarat ketat. Khususnya terkait kasus korupsi hingga kejahatan berat lainnya.
Hal itu disampaikan Dr. Maradona Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menanggapi berlakunya KUHP dan KUHAP baru, yang resmi berlaku mulai 2 Januari lalu.
Dia menjelaskan, restorative justice tidak seolah-olah permisif atau sangat mentolerir, seperti cukup dengan damai/ganti rugi, maka masalah selesai. Maradona menyebut hal itu tidak serta-merta bisa dilakukan.
“Orang menganggap restorative justice seolah-olah kayak permisif sekali, terus kemudian ada di situ nuansa-nuansa dealing-dealing yang penting diganti dirugi, begitu kan? Tidak bisa seperti itu. Harus ada parameter, misalnya bahwa pelakunya harus yang pertama kali. Jadi dia itu melakukan kejahatan untuk pertama kali. Kalau dia sudah berkali-kali enggak bisa,” jelasnya dalam program Wawasan Suara Surabaya, Senin (5/1/2026).
Ia juga menjelaskan, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, terutama yang ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. Selain itu, bukan kejahatan berat seperti pembunuhan hingga korupsi.
“Jadi kalau pembunuhan dan korupsi enggak ada ruang untuk restorative justice. Tapi yang ancamannya empat tahun ke bawah (bisa) begitu, terus yang paling penting adalah bahwa korban harus setuju. Kalau korban enggak setuju, korban emoh (tidak mau) ya enggak bisa. Harus lanjut terus (proses hukumnya),” bebernya.
Wakil Dekan III FH Unair itu juga menjelaskan, dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif tidak lagi sepenuhnya menjadi diskresi aparat penegak hukum.
Jika dulu, polisi dan jaksa punya aturan sendiri, sekarang sudah ada bab khusus mengenai keadilan restorative, sehingga setiap penyelesaian melalui restorative justice harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
“Sekarang dalam KUHAP itu diatur bab khusus terkait keadilan restoratif. Proses RJ baik di kepolisian maupun kejaksaan itu harus dimintakan penetapan ke pengadilan. Kita menyebutnya judicial scrutiny. Karena selama ini kan nggak, jadi selesai di internal masing-masing. Kalau besok hakim harus menetapkan,” jelasnya.
Menurut Maradona, keterlibatan hakim sebagai pihak yang menguji prosedur ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan tidak ada paksaan dalam proses perdamaian.
“Artinya apa? Ada pihak lain yang menjadi dalam tanda kutip ya (sebagai) wasit. Hakim itu kan letaknya wasit untuk melihat benar enggak prosedurnya. Benar enggak ada keterpaksaan atau tidak sehingga kemudian atas itu dikeluarkan penetapan untuk restorative justice,” tamnbahnya.
Ia juga kembali menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk tindak pidana khusus yang diatur dalam Bab 35 KUHP, seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, dan kejahatan berat lainnya.
“Dalam KUHP itu diatur tegas ketentuan pidana khusus itu enggak bisa di-restorative justice-kan,” ujarnya.
Terakhir, Maradona mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam sistem hukum baru ini, termasuk hak untuk mengawasi dan mengoreksi proses penegakan hukum.
“Jadi kalau saya melihat bahwa KUHP sama KUHAP itu adalah kita, karena ini menyangkut kita, hak-hak kita sebagai warga negara. Jadi yang harus kita lakukan adalah pertama kali adalah memahami,” ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman publik menjadi kunci agar KUHP dan KUHAP benar-benar berjalan sesuai prinsip negara hukum dan menjamin hak asasi manusia.
“Itu menjadi penting. Jadi dengan pemahaman itu harapannya, akhirnya kan terjadi check and balance. Karena ini kewenangan luar biasa, hanya hukum pidana yang bisa merampas kemerdekaan dan bahkan merampas nyawa orang lain. Sehingga itu yang harus kita pahami,” pungkasnya. (bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
