Minggu, 29 Maret 2026

Larangan Medsos Anak Berlaku, Kemenag Fokus Literasi Digital Pendidikan Agama

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Nasaruddin Umar Menteri Agama. Foto Humas Kemenag

Kementerian Agama fokus memperkuat literasi gitital di lingkungan pendidikan agama, setelah larangan penggunaan media sosial pada anak berusia di bawah 16 tahun berlaku.

Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag melalui keterangan persnya, Sabtu (28/3/2026).

Katanya Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.

“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat mendampingi generasi muda di era digital.

Selain itu Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag mengatakan Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang cakap digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).

Thobib menjelaskan cara penguatan literasi digital adalah dengan mengintegrasikan proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.

Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital. Kemudian kerja sama dengan berbagai pihak terus diperkuat, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.(lea/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Minggu, 29 Maret 2026
29o
Kurs