Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti musik dan/atau lagu untuk produser fonogram dengan total senilai Rp6.582.206.213 untuk periode Januari sampai Juni 2025.
Berdasarkan data penggunaan lagu, dana royalti tersebut disalurkan kepada sejumlah lembaga manajemen kolektif, yakni Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), Produser Musik Rekaman Industri Nusantara (Promuri), Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (Profesi), Pro Karindo Utama, serta Anugerah Royalti Musik Indonesia (Armindo).
Menurut Undang-undang Hak Cipta, fonogram adalah fiksasi suara dari suatu pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara seperti rekaman kaset, CD, atau piringan hitam.
Andi Mulhanan Tombolotutu Ketua LMKN Pencipta dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026), mengatakan, mekanisme penyaluran royalti terus disempurnakan, khususnya dalam hal represntasi data dan penggunaan lagu.
“Kami akui belum sempurna, tapi ini yang paling mendekati. Sambil berjalan, sistemnya terus kami perbaiki dari waktu ke waktu,” ujarnya seperti dilansir Antara.
BACA JUGA: LMKN: Kewajiban Bayar Royalti Lagu Live Streaming Ada di Pihak Platform
Andi melanjutkan, pengumpulan data penggunaan lagu juga menjadi tantangan terutama pada platform digital, di mana LMKN harus memastikan data dari satu atau dia platform agar cukup merepresentasikan keseluruhan penggunaan lagu di ranah digital.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp2.584.185.138,71 merupakan royalti yang belum diklaim, dan bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Sesuai arahan Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI, distribusi royalti wajib berbasis pada penggunaan. Artinya, pembagian royalti tidak lagi hanya berdasarkan estimasi atau pengalaman, melainkan data konkret penggunaan lagu.
Dari sisi koleksi, tren penerimaan royalti menunjukkan kenaikan. Meski masih dalam tahap konsolidasi data, grafik penerimaan hingga Desember 2025 mulai bergerak positif.
LMKN optimistis dengan dukungan kementerian, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum, koleksi royalti akan terus meningkat, termasuk dari pengguna lagu yang sebelumnya belum terdata atau masih menunggak.
Lembaga tersebut berkomitmen membangun sistem yang lebih transparan, berbasis data, dan akuntabel agar pengelolaan royalti musik di Indonesia berjalan lebih adil dan berkelanjutan.(ant/ily/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
