Pemerintah mengambil langkah serius dalam menangani persoalan kesehatan mental anak di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak oleh sembilan menteri dan pimpinan lembaga negara di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kebijakan ini menjadi upaya lintas sektor untuk merespons meningkatnya berbagai kasus yang berkaitan dengan gangguan kesehatan mental pada anak, termasuk kejadian bunuh diri hingga kekerasan yang melibatkan anak.
Pratikno Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan, tren masalah kesehatan jiwa pada anak menunjukkan peningkatan yang perlu segera ditangani secara komprehensif.
“Tren kasus kesehatan jiwa ini terus meningkat pada anak. Anak bunuh diri mengalami peningkatan, nanti detailnya akan disampaikan,” ujar Pratikno dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, persoalan kesehatan mental anak tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja karena memiliki banyak faktor risiko yang saling berkaitan.
“Kalau kita simak dari faktor risikonya, ini adalah multi-sektor dan tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja. Karena itu Menteri PPPA dan Menteri Kesehatan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menangani kesehatan jiwa anak ini,” katanya.
Penandatanganan SKB tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis. Selain Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan dan Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, turut hadir Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Saifullah Yusuf Menteri Sosial, Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, Nasaruddin Umar Menteri Agama, serta Wihaji Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN. Perwakilan Kapolri juga ikut menandatangani kebijakan tersebut.
Menurut Pratikno, setiap sektor memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kesehatan jiwa anak.
Permasalahan mental pada anak kerap berakar dari berbagai faktor, mulai dari kondisi keluarga, kekerasan di lingkungan sekolah dan madrasah, hingga paparan konten tertentu di media sosial.
Karena itu, pemerintah menilai dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi kuat antarinstansi, terutama dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat, memperkuat sosialisasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan mental pada anak.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan kita itu komprehensif dan diimplementasikan. Baik itu promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif,” ujar Pratikno.
Ia menambahkan, selain menyusun kebijakan, pemerintah juga menekankan pentingnya implementasi yang terintegrasi di lapangan agar upaya perlindungan kesehatan mental anak dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. (ant/saf/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
