Senin, 9 Februari 2026

MA Akan Berhentikan Sementara Hakim dan Juru Sita PN Depok yang Ditangkap KPK

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yanto (kedua kiri) Juru Bicara Mahkamah Agung menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Antara

Mahkamah Agung (MA) akan segera memberhentikan sementara hakim dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, usai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan.

“(Sunarto) Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Yanto Juru Bicara MA, dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, Senin (9/2/2026) yang dikutip Antara.

Terhadap hakim yang ditangkap, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua PN Depok, dan Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok, MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Prabowo Subianto Presiden.

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” jelas Yanto.

Sementara itu, aparatur pengadilan, dalam hal ini Yohansyah Maruanaya (YOH) Juru Sita PN Depok, akan diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.

Menurut juru bicara, Sunarto sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini. Bagi dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK merupakan peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.

“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucap Yanto menyampaikan sikap pimpinannya.

Oleh sebab itu, Sunarto mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud. MA juga berkomitmen untuk selalu bekerja sama dengan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebagai informasi, KPK pada Jumat (6/2/2026) lalu, mengumumkan penetapan tersangka terhadap EKA Ketua PN Depok dan BBG Wakil Ketua PN Depok dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji, dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok, Jawa Barat.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

KPK menetapkan kedua hakim tersebut sebagai tersangka setelah menangkap tujuh orang di wilayah Depok dalam rangkaian tangkap tangan pada 5 Februari 2026.

Selain ketua dan wakil ketua, KPK juga menetapkan YOH sebagai tersangka dalam kasus tersebut, bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma (BER) Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
28o
Kurs