Setelah mencapai kesepakatan damai, organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) menyatakan bakal mencabut laporan terhadap Armuji Wakil Wali Kota Surabaya di Polda Jawa Timur dan aduan di DPRD Kota Surabaya.
Keputusan mencabut laporan itu disampaikan Muhammad Taufik Ketua Umum Madas sesudah menggelar mediasi dengan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dan sepakat menjalin perdamaian di Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Selasa (6/1/2026).
“Iya, segera (mencabut laporan) semua akan clear. Tujuan kami ada posisi benarkah itu keterlibatan ormas? Maka tadi BAP itu tidak ada,” kata Taufik.
Selain Armuji, Taufik mengatakan laporan terhadap sejumlah akun-akun yang diduga turut melakukan framing juga akan segera dicabut.
BACA JUGA: Madas Laporkan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim dan DPRD
BACA JUGA: Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dan Ormas Madas Sepakat Damai
Dengan dicabutnya laporan ini, Taufik berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menggoreng atau memframing buruk terhadap Madas hingga berujung pada isu rasisme.
“Ya itu otomatis (dicabut laporan akun lainnya) lah. jadi kuncinya itu adalah Surabaya harus kondusif. Jadi, tidak ada lagi penggorengan isu begini-begini dan kami juga itikad baik tadi untuk berkolaborasi seperti ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ormas Madas melaporkan pemilik akun @cakj1 di media sosial Instagram, TikTok dan YouTube ke Polda Jatim berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (5/1/2026).
Perkara tersebut juga sudah terbit nomor laporan: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 5 Januari 2026. Dengan tuntutan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE.
Untuk diketahui akun media sosial @cakj1 tersebut merupakan milik Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.
Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas menjelaskan, pihaknya melaporkan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025.
Selain akun medsos @cakj1, Taufik juga melaporkan beberapa akun lainnya terkait dengan dugaan hoax yang menyeret nama Madas. (wld/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
