Senin, 12 Januari 2026

MADAS Klaim Kantor yang Bakal Disegel PN Surabaya Bukan Aset Pailit

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Ridwansyah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) saat menunjukkan sebuah dokumen kepada awakmedia di sela upaya penyegelan PN Surabaya yang dibatalkan, Senin (12/1/2026). Foto: Istimewa.

Muhammad Ridwansyah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) menyatakan, kantor organisasinya itu tidak terkait dengan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.

Padahal, dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada persidangan tanggal 10 Agustus 2021 silam, majelis hakim menyatakan debitor atau Achmad dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.

Permohonan pailit tersebut diajukan oleh Tutiek Retnowati sebagai kreditur terhadap Syahdi karena termohon tidak sanggup melunasi tagihan utang.

Ridwansyah mengklaim, bangunan yang menjadi kantornya itu tidak ada sangkut-pautnya dengan proses hukum perdata yang melibatkan Tutik dan Syahdi.

Bahkan, dia menyebut Syahdi bukan pemilik aset yang telah diajukan oleh kurator Albert Riyadi Suwono untuk dilakukan penyegelan oleh Juru Sita PN Surabaya.

Menurut Ridwansyah, pemilik asli aset itu adalah Hartini yang sudah meninggal dunia dan diwariskan kepada dua anaknya.

“Tutiek itu kan yang bersengketa, yang bersengketa kredit sama Syahdi itu. Kalau pemilik aset ini, Hartini namanya, sudah meninggal orangnya, tinggal anaknya dua orang ahli waris,” kata Ridwansyah, Senin (12/1/2026).

Selain itu, pihak MADAS juga menyebut ada ketidaksesuaian terhadap objek segel jurusita PN Surabaya itu.

Ridwansyah bilang, lahan beserta bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 153 itu memiliki luas lahan lebih dari 700 meter persegi. Bukan seluas 400 meter persegi seperti yang tertulis dalam surat pelaksanaan segel PN Surabaya.

“Antara subjek yang dipailitkan dengan objek yang jadi daftar sitanya pengadilan itu tidak nyambung. Di bagian subjeknya itu tidak punya alas hak terkait ini. Mungkin karena yang diajukan itu mungkin (terletak di) lokasi lain. Secara luasan pun beda,” jelasnya.

Dengan dasar tersebut, Ridwansyah menyatakan MADAS menolak putusan pailit tersebut. Dia menegaskan, bangunan beserta lahan yang diduduki organisasinya bukan aset milik Syahdi.

“Ini bukan kami melawan hukum, bukan. Kami menolak putusannya dan kita duduk bareng berdiskusi terkait materi putusannya itu sendiri. Kalau ketika lihat dari isi putusan yang dipailitkan Syahdi karena aset ini bukan milik Syahdi, ya kami enggak sepakat,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Slamet Pujiono Humas PN Surabaya mengatakan, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pailit tersebut dapat mengajukan jalur hukum melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA)

“Ajukan dulu nanti di persidangan seperti apa? Nanti ya kita lihat hasil sidangnya, hasil persidangan,” katanya.(wld/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
26o
Kurs