Selasa, 6 Januari 2026

Madas Laporkan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya ke Polda Jatim dan DPRD

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas saat menunjukkan bukti LP laporan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya di Mapolda Jatim, Senin (5/1/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Organisasi masyarakat (Ormas) Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan pemilik akun @cakj1 di media sosial Instagram, TikTok dan YouTube ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (5/1/2026).

Perkara tersebut juga sudah terbit nomor laporan: LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal Senin 5 Januari 2026. Dengan tuntutan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE.

Untuk diketahui akun media sosial @cakj1 tersebut merupakan milik Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

Muhammad Taufik Ketua Umum DPP Madas menjelaskan, pihaknya melaporkan salah satu unggahan di akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025.

Selain akun medsos @cakj1, Taufik juga melaporkan beberapa akun lainnya terkait dengan dugaan hoax yang menyeret nama Madas.

Dugaan penyebaran video hoax tersebut, kata Taufik berujung dengan aksi aksi kerusuhan hingga perusakan di Kantor Madas pada Jumat (26/12/2025) silam.

“Ada dua hal yang kami laporkan. Yang pertama berkaitan dengan Undang-Undang ITE. Siapa terlapornya, tentu pemilik akun Cak J1. Instagram, TikTok dan YouTube,” ujar Taufik saat ditemui di SPTK Polda Jatim.

“Sampai ada terjadi kerusakan dan beberapa sweeping yang mengatasnamakan Arek Surabaya. Dan saya yakin itu bukan Arek Surabaya. Saya yakin itu,” sambung Taufik.

Taufik mengatakan, peristiwa perusakan kantornya pada 26 Desember 2025 kemarin sebagai tindakan premanisme. Oleh karena itu dia juga melaporkan tindakan ini dalam bentuk aduan ke Polda Jatim.

“Kami juga sudah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Jawa Timur untuk melakukan penindakan terhadap aksi premanisme,” ungkapnya.

Dalam pelaporan hari ini, Madas menyertakan empat barang bukti berupa elektronik ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

Selain melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Madas juga membuat aduan secara politik ke DPRD Surabaya berkaitan dengan sidak Armuji ke rumah nenek Elina Widjajanti.

Taufik menilai, apakah sidak Armuji tersebut sebagai Wakil Wali Kota Surabaya dan sesuatu peraturan mekanisme undang-undang atau atas nama dirinya pribadi.

“Kalau sebagai wakil Wali Kota Surabaya kita harus menilai bagaimana sudut pandang peraturan perundang-undangan. Apakah dia betul sebagai Wakil Wali Kota Surabaya apa bertindak sebagai dirinya,” ucapnya.

Sementara itu Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya membenarkan bahwa pihak Madas telah mengirimkan surat aduan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Surabaya.

Namun untuk proses lebih lanjut, dirinya masih menunggu instruksi dari Ketua DPRD Surabaya untuk menangani polemik ini.

“Suratnya nanti harus saya terimanya dari Ketua DPRD disposisinya. Kalau saya lihat dari berita yang muncul mereka baru mengantarkan surat ke DPRD hari ini. Kalau enggak salah tadi kurang lebih sekitar jam 12 siang gitu ya,” tuturnya.

Ketika berita ini ditulis, suarasurabaya.net telah menghubungi Armuji untuk klarifikasi terkait pelaporan itu. Namun belum ada respons dari Wakil Wali Kota Surabaya itu. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 6 Januari 2026
29o
Kurs