Rabu, 21 Januari 2026

Maidi Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp550 Juta

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Maidi Wali Kota Madiun yang berstatus tersangka korupsi memakai rompi oranye dengan tangan terborgol, Selasa (20/1/2026) malam, di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Maidi Wali Kota Madiun, Selasa (20/1/2026).

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Penetapan tersangka diumumkan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menjelaskan, sebagian uang tunai diserahkan Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun melalui transfer rekening kepada Rochim pada 9 Januari 2026.

Uang ini terkait permintaan izin akses jalan selama 14 tahun yang disamarkan sebagai dana CSR. Sebanyak Rp350 juta berasal dari Rochim, dan Rp200 juta berasal dari Thariq Megah.

Selain kasus dana CSR, KPK menemukan dugaan pemerasan berupa permintaan fee penerbitan perizinan di Pemkot Madiun terhadap pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan waralaba.

Maidi juga diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti pada Juni 2025, serta Rp200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dugaan gratifikasi dari berbagai pihak pada periode 2019–2022 mencapai Rp1,1 miliar.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta dari Rochim, dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, sedangkan Maidi bersama Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa (20/1/2026) hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 21 Januari 2026
27o
Kurs