Pria berinisial YA (37) dihadiahi timah panas oleh Unit Resmob Satresktim Polrestabes Surabaya setelah mencoba kabur dari kejaran polisi, yang melakukan pengamanan di Kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026) lalu.
Penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian setelah menerima tiga laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng.
Bahkan pada pihak kepolisian, YA mengaku kalau sebelum beraksi sempat pergi ke dukun untuk meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih DPO.
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menerangkan, dari hasil penyelidikan polisi, YA diketahui tidak hanya beraksi di tiga lokasi itu saja. Dia juga terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lainnya.
“Diketahui juga dalam penyelidikan bahwa YA tidak beraksi sendiri. Dia bersama sejumlah orang yang saat ini masih menjadi DPO,” katanya, dalam keterangan, Jumat (2/10/2026).
Hadi menjelaskan, laporan pertama yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya berasal dari Polsek Sukolilo, yang mana salah seorang warga mengaku kehilangan motor yang terparir di depan rumahnya pada Kamis (17/9/2026) pagi.
Kemudian, dua hari berikutnya Polsek Bubutan juga melaporkan adanya pencurian motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah. Motor warga itu hilang saat ditinggal pemiliknya salat pada Sabtu (19/9/2026).
“Pencurian berikutnya diterima dari Polsek Gubeng. Dalam laporan itu, diketatahui kalau pelaku sempat merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang kawasan Karang Menjangan,” ungkapnya.
Sementara itu, polisi sempat melakukan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali karena pelaku berusaha melawan dan melarikan diri.
Dalam pengembangan pemeriksaan, YA mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto. Yang mana dari salah satu lokasi itu, diketahui pernah menimpa pendengar Radio Suara Surabaya.
Adapun petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Atas perbuatannya, YA dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindakan Pencurian dengan Pemberatan.(kir/ris/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

