Kasus korupsi perizinan tambang yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mulai bergulir di tahap persidangan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda dakwaan, Rabu (14/10/2026).
Pada persidangan tersebut, tiga terdakwa turut dihadirkan. Antara lain, Aris Mukiyono mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan eks Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim.
Dalam pembacaan dakwaan, Iwan Nuzuardi Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Aris Mukiyono diduga menerima aliran uang senilai Rp4,09 miliar terkait dengan percepatan pengurusan perizinan pertambangan dan izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Aliran uang yang diduga diterima Aris disebut berasal dari bidang pertambangan serta bidang geologi dan air tanah.
Jaksa membeberkan, uang itu bukan pungutan resmi berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun diduga berasal dari percepatan pemrosesan dokumen dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan.
Meski JPU menyebut total uang yang diterima Aris mencapai Rp4.090.850.000, angka dan rincian penerimaan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam persidangan.

Untuk membuktikan hal tersebut, JPU berencana menghadirkan saksi-saksi berdasarkan berkas penyidikan. Selain itu, Jaksa juga akan mengatur urutan pemeriksaan supaya saksi yang berkaitan dengan ketiga terdakwa dapat didahulukan.
Di sisi lain, Iwan menjelaskan Tim JPU telah menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta yang dihimpun selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan fakta penyidikan, Jaksa mendakwa perkara ini dengan sejumlah pasal terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi serta perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
“Pada prinsipnya, sebagaimana dalam ketentuan dalam dakwaan tadi, yang bersangkutan kita dakwa melanggar Pasal 12 huruf E, huruf B, dan Pasal 606 huruf B,” jelas Iwan seusai persidangan.
Sementara itu, Habib Zaini kuasa hukum Aris Mukiyono menyatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa dan memilih mengikuti proses pembuktian untuk menguji dakwaan di persidangan.
“Kami tidak menyampaikan bahwa kami menerima Rp4 miliar, tapi untuk tahapan-tahapan selanjutnya kami akan proses dalam fakta-fakta persidangan untuk berbicara terkait dengan pembuktian,” kata Habib.
Dalam persidangan hari ini, nama Ony Setiawan mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim juga disebut dalam uraian dakwaan. Namun, Ony tidak menjalani persidangan karena telah meninggal dunia waktu berada di rumah tahanan.
Sebagai informasi, agenda persidangan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi untuk mengungkap proses perizinan, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam perkara korupsi izin tambang ini.(wld/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

