Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyepakati sejumlah tuntutan bersama elemen buruh dan menghasilkan berbagai kebijakan baru khusus kelompok pekerja dalam momen peringatan May Day di Surabaya, Jumat (1/5/2026).
Dalam momen May Day tersebut, Khofifah didampingi Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menemui massa aksi buruh di atas panggung depan Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan.
Di atas panggung tersebut, Gubernur Jatim menyampaikan berbagai hasil kesepakatan setelah menggelar pembahasan kelompok buruh.
Total ada sembilan pembahasan aspirasi May Day yang disampaikan Khofifah. Pertama tentang program meringankan pajak kendaraan bermotor roda dua sebesar 20 persen bagi anggota serikat pekerja dengan nilai pajak di bawah Rp500.000.
“Pajak itu sebetulnya sudah masuk pada desil 1 sampai 4. Itu sebetulnya mereka sudah masuk pada kategori bebas pajak pokok dan bebas untuk tunggakan,” ujar Khofifah
“Nah, kemudian secara keseluruhan mereka mengajukan pembebasan itu dan kita sudah mengkoordinasikan Pak Wagub, Pak Sekda juga Kepala Bapenda. Jadi kira-kira prosesnya nanti akan mendapat pengurangan 20 persen,” sambungnya.
Kemudian, kedua, Khofifah berkomitmen segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur.
Ketiga Gubernur segera menyelesaikan penyusunan Rapergub mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Keempat, Khofifah memastikan proses SPMB Tingkat SMA/SMK Negeri tahun ini melalui jalur afirmasi sebesar 5 persen bagi anak anggota serikat buruh di Jawa Timur.
“Saya rasa ini adalah komitmen Pemprov Jawa Timur yang ingin mengantarkan putra-putri dari buruh di Jawa Timur bisa mendapatkan layanan pendidikan sebaik mungkin,” ungkapnya.
Selain itu, Khofifah tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) terkait wacana pemberian rumah subsidi khusus buruh.
“Jadi kita ingin bahwa perwakilan buruh dan pekerja di Jawa Timur sudah mendapatkan alokasi untuk bantuan subsidi rumah ya,” jelasnya.
Kemudian yang keenam, Pemprov Jatim berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Ketujuh, Khofifah akan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan pengusaha di Jawa Timur tentang pelaksanaan UMK dan UMSK di Jawa Timur.
Kedelapan, adalah perluasan akses transportasi melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk menyediakan layanan Trans Jatim di kawasan industri salah satunya Pasuruan.
“Tapi mereka ingin bahwa akses untuk buruh terutama yang melewati Pasuruan Industrial Estate Rembang itu bisa diprioritaskan,” jelasnya.
Terakhir kesembilan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memperbaiki sistem OSS (Online Single Submission) tentang Izin Usaha PPJP (Alih Daya).
“Untuk memasukkan syarat harus mempunyai Kantor di Jawa Timur bagi PPJP yang bekerja sama dengan Perusahaan yang berada di Jawa Timur,” ungkapnya.(wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100

