Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menegaskan bahwa lulusan pelatihan dan mendapat sertifikat di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP/BLK) harus bekerja atau dapat mengikuti program Perluasan Kesempatan Kerja.
Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026), mengatakan target akhir dari lulusan BLK harus jelas, yaitu bekerja lewat jalur penempatan atau berwirausaha melalui program Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) seperti Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
“Yang harus kita kejar bukan sekadar berapa orang dilatih, tapi berapa yang benar-benar bekerja setelah dilatih ataupun mereka yang dapat wirausaha,” kata Menaker seperti dikutip Antara.
Menurut dia, ukuran sukses balai pelatihan tidak lagi sekadar banyaknya kegiatan atau tebalnya laporan. Ia mengatakan bahwa yang dinilai adalah hasil nyata yang bisa dirasakan masyarakat, terutama pada penempatan kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Oleh karena itu, Yassierli meminta setiap program pelatihan vokasi didukung data yang akurat dan bisa ditelusuri, mulai dari identitas peserta hingga status pascapelatihan, seperti apakah para peserta BPVP atau BKL terserap kerja atau langsung merintis usaha.
Ia mengatakan pendekatan berbasis data tersebut penting agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan mudah dievaluasi.
Di sisi lain, Yassierli menyoroti kapasitas BPVP Kemnaker yang saat ini baru mampu melatih sekitar 70 ribu orang per tahun, atau sekitar satu persen dari total pengangguran nasional. Kondisi itu menjadi alasan Kemnaker menyiapkan transformasi balai agar lebih relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Transformasi itu mencakup penguatan balai sebagai pusat pelatihan vokasi, talent and innovation hub, pusat pelatihan dan penempatan penyandang disabilitas, hingga pusat referensi peningkatan produktivitas usaha kecil dan menengah.
“Tujuan utamanya membangun kembali marwah dan kebanggaan Kemnaker melalui kinerja yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, Darmawansyah Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker mengatakan rapat koordinasi menjadi momentum menyinkronkan program prioritas lintas unit, mulai dari pelatihan vokasi, penempatan tenaga kerja, hingga perluasan kesempatan kerja.
“Sinkronisasi dilakukan pada aspek waktu, mekanisme, hingga standar operasional prosedur (SOP) agar program ini selaras dan mudah dimonitor,” kata Darmawansyah. (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
