Kamis, 2 April 2026

Mengaku Bukan Koruptor, Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi hingga Kejanggalan Kasus di Rapat Komisi III

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Amsal Christy Sitepu Videografer saat menghadiri RDP dan RDPU di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Amsal Christy Sitepu Videografer mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, Amsal mengaku telah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan sebelum akhirnya dinyatakan bebas.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III dan anggota DPR, di antaranya Habiburokhman dan Hinca Pandjaitan, yang turut mengawal kasusnya.

“Hari ini saya sudah bebas, Pak. Terima kasih banyak. Saya ditahan selama 131 hari, dan saya jalani itu dengan keyakinan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Amsal.

Amsal menceritakan, proses hukum terhadap dirinya dimulai sejak pemeriksaan pada Maret 2025 yang awalnya berjalan normal. Bahkan, ia sempat ditawari menjadi saksi ahli karena dinilai memahami teknis pembuatan video profil desa.

Namun, situasi berubah ketika ia kembali diperiksa pada November 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku kebingungan karena tidak pernah diperiksa oleh auditor atau inspektorat terkait dugaan kerugian negara.

“Saya tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh inspektorat, tapi tiba-tiba dinyatakan ada kerugian negara. Itu yang membuat saya bingung,” ungkapnya.

Amsal Christy Sitepu Videografer menunduk memberi hormat di depan Komisi III sebagai ungkapan terimakasih karena akhirnya divonis bebas oleh pengadilan. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Amsal juga menegaskan dirinya tidak merasa bersalah selama menjalani proses hukum. “Saya bilang ke penyidik, saya tidak perlu pakai masker. Saya tidak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri uang negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat berada dalam tahanan. Ia mengaku didatangi seorang jaksa yang memberinya brownies sambil menyarankan agar tidak melawan proses hukum.

“Dibilang ke saya, ‘sudah lah, Bang, ikuti saja alurnya, tidak usah pakai pengacara, nanti dibantu di tuntutan’. Tapi saya jawab, saya akan terus melawan,” kata Amsal.

Selain dugaan intimidasi, Amsal juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak mengakui sejumlah aspek pekerjaan kreatif seperti editing, dubbing, hingga penggunaan peralatan.

“Ketika ide dan proses kreatif tidak diakui, itu bukan hanya kesalahan, tapi penghinaan terhadap profesi kami di industri kreatif,” ujarnya.

Amsal juga mempertanyakan tidak dihadirkannya ahli yang menghitung kerugian negara dalam persidangan. Menurutnya, hal tersebut menjadi celah besar dalam pembuktian perkara.

“Saya menunggu bertemu ahli yang menghitung kerugian negara, tapi faktanya tidak pernah dihadirkan di persidangan. Ini yang menurut saya sangat janggal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amsal mengungkap fakta persidangan di mana para kepala desa mengakui adanya kesepakatan harga pembuatan video profil dan tidak pernah menerima aliran dana darinya.

“Semua kepala desa bilang mereka bayar sesuai proposal dan tidak pernah menerima uang kembali dari saya. Bahkan mereka juga bingung kenapa saya dipenjara,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Amsal menegaskan bahwa pengalaman yang ia alami menjadi pelajaran penting bahwa tidak semua orang yang dipenjara bersalah. Ia bahkan menuangkan kisahnya dalam sebuah catatan pribadi.

“Tidak semua orang yang ada di penjara itu bersalah. Itu yang saya alami sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo periode 2020–2022 yang dikerjakan Amsal melalui perusahaannya. Perbedaan nilai proyek dengan estimasi auditor sempat menjadi dasar dugaan mark up, namun akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Amsal pun akhirnya divonis bebas.(faz/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Kamis, 2 April 2026
28o
Kurs