Keterlibatan kepala daerah sebagai petugas haji tahun lalu, menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) secara tegas melarang kepala daerah merangkap sebagai petugas haji pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Tahun ini InsyaAllah tidak boleh,” katanya saat ditemui dalam Seleksi Petugas Haji Daerah 2026 di Asrama Haji Surabaya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Gus Irfan sapaan akrabnya, kepala daerah baik itu bupati atau wali kota, memiliki tanggung jawab yang besar dan sejumlah agenda kegiatan yang padat.
Sehingga, pihaknya khawatir ketika kepala daerah itu juga menjabat sebagai petugas haji daerah, tidak bisa maksimal.
“Bukan berarti kepala daerah tidak bisa memberikan pelayanan, tapi dikhawatirkan tidak bisa maksimal. Terlebih petugas haji ini mengemban tugas yang cukup krusial,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Irfan, seleksi petugas haji tahun ini lebih diperketat lagi untuk mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

Dalam kesempatan itu, Gus Irfan sekaligus menekankan para calon petugas haji untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewajiban yang diberikan secara bertanggung jawab.
Karena, lanjutnya, jika ditemukan petugas haji yang melakukan pelanggaran atau penyelewengan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi.
“Kalau sampai ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas haji, maka akan diberikan sanksi salah satunya adalah pemulangan ke Tanah Air sebelum berakhirnya masa operasional haji,” tutupnya.
Untuk diketahui, Menhaj melakukan kunjungan ke Asrama Haji Surabaya dengan sejumlah agenda. Di antaranya, menbuka seleksi petugas haji 2026, meninjau kesiapan Asrama Haji sebagai tempat singgah jemaah, dan meninjau kesiapan paspor jemaah haji.(kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
