Roland Lescure Menteri Keuangan Prancis, mengingatkan Scott Bessent rekan dari Amerika Serikat (AS) pada Jumat (16/1/2026), bahwa Greenland adalah wilayah dari sebuah negara berdaulat dan tidak boleh diganggu gugat.
Antara melaporkan, Lescure sempat bertemu dengan Bessent di Washington, Senin (12/1/2026). Ia menyampaikan kekhawatiran mendalam Uni Eropa terkait pernyataan Donald Trump Presiden AS yang mengakusisi Greenland.
“Greenland adalah bagian berdaulat dari sebuah negara berdaulat yang merupakan bagian dari Uni Eropa. Itu tidak boleh dipermainkan,” kata Lescure kepada Financial Times.
Ia menegaskan bahwa setiap upaya mencaplok Greenland akan dianggap sebagai pelanggaran garis merah dan berpotensi membahayakan hubungan ekonomi AS dengan Eropa.
Namun, Lescure menghindari pertanyaan terkait kemungkinan Uni Eropa menjatuhkan sanksi jika AS benar-benar mengambil alih pulau tersebut.
“Jika itu terjadi, kita tentu akan berada di dunia yang sama sekali baru dan harus menyesuaikan diri,” ujarnya.
Meski terdapat ketegangan dengan Washington terkait isu Greenland, tarif, serta regulasi Uni Eropa terhadap perusahaan teknologi, Lescure menekankan bahwa Eropa tetap perlu bekerja sama dengan AS.
Trump Presiden berulang kali menyatakan bahwa Greenland seharusnya menjadi bagian dari AS, dengan alasan kepentingan strategis bagi keamanan nasional dan pertahanan apa yang ia sebut sebagai dunia bebas, termasuk dari China dan Rusia.
Pemerintah Denmark dan otoritas Greenland telah memperingatkan AS agar tidak mengambil alih pulau tersebut, seraya menegaskan harapan agar integritas wilayah mereka dihormati.
Greenland merupakan koloni Denmark hingga 1953. Pulau itu tetap menjadi bagian dari Kerajaan Denmark setelah memperoleh otonomi pada 2009, dengan kewenangan untuk mengatur pemerintahan sendiri dan menentukan kebijakan domestiknya.(ant/ily/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
