Sabtu, 10 Oktober 2026

Menkum RI Soroti Hak Cipta Karya Jurnalistik di Tengah Perkembangan AI

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) dalam kegiatan What's Up Campus Calls Out (WCCO) yang berlangsung di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (17/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI menekankan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Perlindungan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan jurnalisme profesional sekaligus memastikan media dan jurnalis memperoleh pengakuan serta imbalan yang adil atas karyanya.

Supratman mengatakan, pemanfaatan karya jurnalistik melalui platform digital harus memperhatikan hak cipta, transparansi, dan mekanisme pemberian imbalan kepada pihak yang menghasilkan karya.

“Penggunaan karya jurnalistik secara digital oleh karena itu harus disertai dengan penghormatan terhadap hak-hak yang berlaku, transparansi yang memadai, dan kesempatan yang adil untuk mendapatkan imbalan,” kata Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, jurnalisme profesional membutuhkan keahlian, independensi redaksi, investasi berkelanjutan, serta lingkungan yang mendukung produksi pemberitaan akurat dan tepercaya.

Karena itu, perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keberlangsungan industri media.

Supratman menegaskan, perlindungan hak cipta tidak dimaksudkan untuk membatasi arus informasi atau kebebasan masyarakat memperoleh berita.

Sebaliknya, pengaturan tersebut diharapkan dapat membangun ekosistem digital yang mendukung jurnalisme profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Perkembangan AI, lanjut dia, membuat tata kelola pemanfaatan karya jurnalistik semakin penting. Meski inovasi teknologi membuka peluang baru, penggunaannya tetap perlu memperhatikan hak cipta, kejelasan tanggung jawab, dan pengakuan terhadap kontribusi manusia dalam menghasilkan informasi.

“Teknologi dan perlindungan hak cipta harus tetap berjalan seiring, menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, dan kepentingan umum,” ujarnya dilansir dari Antara.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, Supratman berharap perusahaan media, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dapat membangun komitmen bersama dalam merumuskan pengaturan hak cipta karya jurnalistik. Langkah itu juga diharapkan memperkuat posisi tawar media dalam berhubungan dengan berbagai platform digital.

Ia menilai, manfaat perlindungan hak cipta harus dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam produksi karya jurnalistik, termasuk jurnalis yang berkontribusi menyediakan informasi bagi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat tetap perlu memperoleh akses terhadap informasi yang beragam dan tepercaya. Karena itu, pengaturan hak cipta perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, perkembangan teknologi, dan kepentingan publik.

“Keseimbangan inilah yang harus kita jaga bersama,” kata Supratman. (ant/saf/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
28o
Kurs