Kamis, 15 Januari 2026

Menteri LH Tegaskan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan Daerah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Hanif Faisal Nurofiq Menteri Lingkunan Hidup (LH) waktu memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Selasa (14/1/2026). Foto: KLH

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menegaskan status darurat sampah nasional serta mendesak DPRD di seluruh daerah memperkuat dukungan anggaran serta pengawasan dalam menghadapi krisis pengelolaan sampah.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026), Hanif menyebut kondisi di lapangan menunjukkan banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari.

“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar. Ini adalah sinyal merah yang menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dipikul oleh pemerintah pusat,” kata Hanif.

Ia menegaskan, persoalan sampah membutuhkan dukungan politik yang kuat dari daerah, khususnya DPRD, agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar bisa dijalankan di lapangan.

“Diperlukan keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular,” tambahnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dalam forum itu, Menteri LH secara eksplisit menetapkan darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons pemerintah terhadap tiga krisis planet: perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebenarnya telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dalam pengelolaan sampah.

Karena itu, ia mendorong DPRD agar tidak ragu memperkuat regulasi daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah dan zero waste di tingkat tapak.

“Daerah punya ruang besar untuk berinovasi. Tinggal bagaimana keberanian politik itu diambil dan diterjemahkan dalam kebijakan anggaran dan pengawasan yang konkret,” tegasnya.

Sementara itu, Siswanto Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mengakui bahwa isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, selama ini kerap kalah prioritas dibandingkan pembangunan fisik lainnya dalam pembahasan APBD.

Ia menyebut, persoalan struktural ini menjadi tantangan serius yang harus segera diubah jika daerah ingin keluar dari krisis sampah.

“Selama ini, isu lingkungan hidup sering tergeser oleh kebutuhan pembangunan infrastruktur. Padahal dampaknya sangat besar bagi kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Namun, Siswanto memastikan DPRD siap melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan koordinasi yang dilakukan bersama KLH/BPLH.

“Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan untuk memastikan kebijakan ekonomi sirkular berjalan di daerah, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, melainkan sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” kata Siswanto. (bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
25o
Kurs