Kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode tahun 2026 kembali diberlakukan di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Tujuan kebijakan ini supaya masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan tarif pajak, menyusul diberlakukannya sistem opsen berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari lalu.
Nurbaiti Isnaini Kepala UPT PPD Surabaya Barat, menegaskan bahwa meski secara regulasi terdapat tambahan opsen atau pungutan tambahan pajak bagi kabupaten/kota, nilai yang dibayarkan wajib pajak di Jatim dipastikan tetap stabil atau tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jangan bimbang, jangan ragu bahwa di Jawa Timur tidak ada kenaikan. Jadi pembayarannya tetap. Misalnya ingin (tahu) kepastiannya mungkin pada saat pembayaran, yang (bukti) pembayaran pajak tahun lalu jangan dibuang untuk memastikan bahwa pembayaran pajak 2026 ini tidak ada kenaikan sama sekali walaupun ada sistem opsen yang berlaku dengan adanya undang-undang,” ujar Nurbaiti saat mengisi Program Semanggi Suroboyo di di Radio Suara Surabaya, Selasa (3/3/2026).
Dalam instruksi Gubernur Jatim, besaran keringanan yang diberikan untuk PKB mencapai 24,7 persen, sementara untuk BBNKB sebesar 37,25 persen. Keringanan ini secara teknis memotong nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sehingga akumulasi pajak tetap sama meskipun sistem opsen dijalankan.
“Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) itu kan ada nilai jual kendaraan bermotornya (NJKB). Nah, komponen-komponen pajak pendaraan bermotor itu termasuk di NJKB-nya itulah yang diringankan. Jadi, diringankan sebanyak 24,7 persen. Sehingga keringanan ini tidak menyebabkan kenaikan,” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang terdaftar di Jatim, termasuk bagi kendaraan yang berada di luar daerah namun memiliki identitas kendaraan (plat nomor) wilayah Jatim. Masa berlaku keringanan ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Adapun sistem opsen yang berlaku sejak 5 Januari 2025 lalu itu mengubah skema bagi hasil pajak. Saat ini, porsi pajak yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota meningkat menjadi 66 persen.
Dahliana Lubis Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa peningkatan porsi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Golnya untuk peningkatan pelayanan publik. Artinya kan dengan tambahan PAD, harapan infrastruktur terbangun, kemudian pelayanan kepada publik semakin lebih nyaman dan mudah,” tutur Ana sapaan akrabnya pada kesempatan yang sama.
Untuk mempermudah akses pembayaran, lanjut Ana, Bapenda kini menyediakan mesin layanan mandiri di berbagai unit kerja. Masyarakat hanya perlu membawa STNK dan NIK untuk mencetak bukti pembayaran pajak secara mandiri tanpa harus mengantre panjang di loket Samsat.
Caranya, masyarakat tinggal mendatangi unit pelaksana teknis badan (UPTB) milik Bapenda, baik milik Pemkot Surabaya maupu Pemprov Jatim. “Kalau di Samsat mungkin satu antri ya. Karena masyarakat kan tahunya kalau bayar PKB itu kan di Samsat, tapi justru ini kita pendekatan pelayanan,”ucapnya.
Di sisi lain, AKP Achmad Fahmi Adiatma Paur Samsat Surabaya Barat melaporkan adanya antusiasme tinggi dari masyarakat sejak dibukanya periode keringanan ini. Menurutnya, kebijakan ini menjadi stimulus penting bagi kepatuhan wajib pajak di Jatim.
“Alhamdulillah dengan adanya keringan pajak dari Bu Gubernur (Jatim) ini tentunya daya atau keinginan masyarakat yang datang ke Samsat Surabaya Barat cukup tinggi, khususnya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini juga mungkin sangat membantu masyarakat yang ada, khususnya di wilayah Jawa Timur dengan tidak adanya kenaikan tarif PKB ini, sehingga tidak terlalu membebani masyarakat,” ujarnya. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
