Nazaruddin Dek Gam Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengajak masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR. Dia menyebut, MKD telah menyidangkan 36 anggota dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Nazaruddin di Banda Aceh, Rabu (14/10/2026), mengatakan, MKD terbuka menerima pengaduan masyarakat terkait perilaku maupun tindakan Anggota DPR yang diduga melanggar kode etik.
“MKD dengan senang hati dan terbuka menerima laporan terkait atau berkaitan dengan Anggota DPR RI,” katanya, seperti dilaporkan Antara.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar MKD DPR RI bertajuk “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Dewan” di Banda Aceh.
Kegiatan tersebut menjadi sarana menjaring aspirasi dan masukan masyarakat untuk meningkatkan pelaksanaan tugas MKD dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Nazaruddin menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor MKD di Jakarta.
“Cara laporannya bisa berkirim surat ke MKD dan bisa datang langsung. Laporan itu akan kita verifikasi, dan mengundang si pelapornya. Kalau pelapornya jauh kita bisa pakai Zoom untuk minta kejelasan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. Bentuk sanksi tersebut beragam, mulai dari kewajiban meminta maaf, penonaktifan, hingga pemindahan ke komisi lain.
Perkara yang ditangani MKD juga beragam, antara lain dugaan penghinaan terhadap wartawan, ucapan tidak pantas, perilaku berjoget yang menjadi sorotan publik, hingga kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
“Bermacam-macam kasus ada, bahkan ada kasus yang melakukan kunjungan kerja tanpa izin dari ketua komisi masing-masing,” katanya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran etik melalui layanan pengaduan MKD di nomor 0858-1972-2641 dengan menyertakan bukti pendukung.
Berdasarkan keterangan resmi DPR RI pada September 2026, MKD telah menerima 79 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik Anggota DPR selama periode keanggotaan 2024–2029 hingga saat ini.(ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

