Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 menghadapi sidang putusan sela majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
“Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela,” ujar Andi Saputra Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada wartawan, seperti dilaporkan Antara.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan untuk menerima nota keberatan Nadiem terhadap dakwaan atau tidak.
Jika majelis hakim menerima keberatan Nadiem terhadap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) maka Nadiem akan dibebaskan dan dakwaan JPU dianggap tidak sah.
Sebaliknya, jika majelis hakim menolak keberatan Nadiem maka sidang akan berlanjut ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti.
Adapun hakim ketua yang menangani sidang perkara Nadiem, yakni Purwanto Abdullah.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara rinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
