Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya. Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.
Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).
Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Humas Polri mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

NOW ON AIR SSFM 100

