Kamis, 1 Oktober 2026

Nahkoda KM Virgo Ditetapkan Sebagai Tersangka Peristiwa Kapal Tenggelam

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tim SAR gabungan mengevakuasi tiga jasad yang baru ditemukan untuk dinaikkan ke Helikopter HR 3601 pada operasi SAR hari ke-10 kecelakaan KM Virgo Transport 8, di perairan Masalembo, Laut Jawa, Selasa (22/9/2026). Foto: Antara

AY nahkoda KM Virgo Transport 8 ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kapal tenggelam di perairan Laut Jawa, pada 13 September 2026 lalu.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri juga telah melakukan penahanan terhadap AY.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Kukuh Prabowo Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, melansir Antara, Kamis (1/10/2026).

Kukuh mengatakan bahwa AY ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkait detail pidana yang menjerat AY, Kukuh masih belum bisa membeberkannya. Dia mengatakan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lainnya yang bisa dimintai pertanggungjawabannya

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” katanya.

Diketahui, Kapal Virgo Transport 8 membawa 243 penumpang dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 Wita saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).

Adapun penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Kepala Divisi Humas Polri mengatakan pelimpahan ini bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal dilaksanakan secara terpadu bersama pemangku kepentingan terkait.

Dalam penanganan perkara ini, kata dia, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Pihak yang diperiksa diantaranya nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.(ant/kir/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 1 Oktober 2026
34o
Kurs