Pemerintah Kota Surabaya mengingatkan warga agar tidak meminjamkan nama atau identitas pribadinya untuk kepemilikan kendaraan orang lain, termasuk dengan alasan menghindari pajak progresif.
Eddy Christijanto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya mengatakan, praktik itu bisa membuat data administrasi warga menjadi tidak valid. Dampaknya, warga yang sebenarnya butuh bantuan sosial berpotensi dinyatakan tidak layak dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital.
Ia mencontohkan temuan di kawasan Manyar. Ada warga yang secara kondisi sosial terlihat membutuhkan bantuan, tetapi dalam data tercatat memiliki mobil Alphard. Setelah ditelusuri, kendaraan itu ternyata bukan milik warga tersebut. Namanya dipakai sebagai pemilik kendaraan untuk menghindari pajak progresif.
“Orangnya memang dari segi struktur rumahnya, kondisi sosial ekonominya memang sangat perlu bantuan. Tapi di situ mereka mempunyai mobil, setelah kita cek ke Samsat, ternyata dia mempunyai mobil Alphard. Ternyata ini setelah ditanya, dia driver tapi STNK-nya diatasnamakan dia,” kata Eddy saat on air di program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Eddy menyebut, persoalan pajak progresif akhirnya berdampak pada validitas data kepemilikan kendaraan. Padahal, data itu ikut menjadi salah satu dasar dalam penentuan kelayakan penerima bantuan sosial.
“Itu nantinya akan berkaitan. Pajak progresif saja akhirnya berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Yang akhirnya data itu tidak valid. Dampaknya juga ke mana-mana,” ujarnya.
Menurut Eddy, Perlinsos Digital memang bekerja memanfaatkan data dari sejumlah kementerian dan lembaga untuk mengecek kelayakan seseorang. Salah satu yang digunakan yakni kepemilikan kendaraan. Karena itu, tertib administrasi menjadi penting agar data yang dipakai dalam proses penilaian benar-benar sesuai kondisi sebenarnya.
Karenanya, ia meminta warga yang selama ini meminjamkan nama untuk kendaraan orang lain agar segera melakukan balik nama. “Segera dibalik namakanlah. Itu kan milik kita gitu loh ya. Itu juga membantu orang lain ketika orang lain itu memang perlu menerima bantuan sosial,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Adi Nugroho Asisten Deputi Keterpaduan Layanan Digital Nasional Kementerian PAN RB yang juga Wakil Koordinator Gugus Tugas Harian Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah mengingatkan masyarakat agar lebih tertib administrasi dan tidak sembarangan meminjamkan data pribadi.
“Kita mengedukasi masyarakat juga supaya lebih tertib administratif, tidak meminjamkan informasi atau data pribadi kita untuk orang lain yang bukan peruntukannya, karena akan merugikan kita sendiri pada akhirnya,” kata Adi.
Adi menjelaskan, sistem Perlinsos Digital mengecek sejumlah data pemerintah secara real time untuk membantu penilaian kelayakan bansos. Data yang dicek antara lain kependudukan, data sosial ekonomi, kepegawaian, besaran upah, kepemilikan kendaraan, konsumsi listrik, serta kepemilikan sertifikat tanah atau lahan.
“Ada dari enam kementerian/lembaga. Ada data kependudukan, data BPS, data BKN terkait kepegawaian, besaran upah, data kepemilikan kendaraan, konsumsi listrik, dan kepemilikan sertifikat lahan atau tanah,” ujar Adi. (bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

