Minggu, 18 Oktober 2026

Napoleon Bonaparte Mantan Kadivhubinter Polri Meninggal Dunia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Napoleon Bonaparte mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026). Foto: Antara

Napoleon Bonaparte mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026) pukul 10.32 WIB. Purnawirawan polisi berpangkat inspektur jenderal itu dilaporkan meninggal karena sakit.

Kabar meninggalnya Napoleon dibenarkan oleh Putri Maya Rumanti, kuasa hukumnya. “Iya benar, (karena) sakit,” kata Putri saat dikonfirmasi, seperti dikutip Antara.

Jenazah Napoleon rencananya dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, pada Senin (19/10/2026) besok.

Semasa berkarier di kepolisian, Napoleon pernah menduduki sejumlah jabatan penting. Sebelum menjabat Kadivhubinter Polri pada 2020, ia bertugas sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Ia juga pernah menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, serta menduduki sejumlah posisi di Bareskrim Polri.

Nama Napoleon sempat menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus suap terkait penghapusan nama Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali dari daftar pencarian orang atau red notice Interpol.

Pada 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Napoleon terbukti menerima suap dalam perkara tersebut.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara itu, Napoleon diketahui menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat melalui Tommy Sumardi seorang pengusaha.

Napoleon kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada 17 April 2023. Setelah itu, Napoleon menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 28 Agustus 2023 di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, Napoleon tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), melainkan sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung sejak dimutasikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Irjen Pol. Ahmad Ramadhan yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, majelis etik juga menyatakan perbuatan Napoleon sebagai tindakan tercela.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Ramadhan dalam keterangannya pada 28 Agustus 2023 lalu.

Selain perkara suap, Napoleon juga pernah tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan red notice Djoko Tjandra.

Ia juga menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece saat keduanya berada di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Agustus 2021.

Dalam perkara tersebut, Napoleon dituduh menganiaya Muhammad Kece dan melumuri wajahnya dengan tinja karena kesal terhadap pernyataan Kece yang dianggap menghina agama Islam. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
29o
Kurs