Jumat, 10 April 2026

Negara Terima Rp11,4 Triliun Hasil Denda Penertiban Kawasan Hutan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH (tengah kiri) secara simbolis menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (tengah kanan) yang disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto Presiden RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Foto: Antara

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.

ST Burhanuddin Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan langsung uang Rp11,4 triliun tersebut kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam laporannya melansir Antara, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,00.

Kemudian hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912,00.

Selanjutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000,00.

Berikutnya pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443,00.

Terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471,00.

ST Burhanuddin menyebut bahwa sejak dibentuknya Satgas PKH pada Februari 2025 hingga saat ini, satgas tersebut telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,00.

Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat melawan mafia hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” jelasnya.(ant/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 10 April 2026
29o
Kurs