Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp11,4 triliun hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara ke kas negara.
ST Burhanuddin Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan langsung uang Rp11,4 triliun tersebut kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporannya melansir Antara, Jaksa Agung menyampaikan bahwa uang triliunan tersebut merupakan hasil dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp7.230.036.440.742,00.
Kemudian hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang merupakan penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Republik Indonesia pada Januari sampai Maret 2026 sebesar Rp1.967.867.845.912,00.
Selanjutnya, penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.890.000,00.
Berikutnya pendapatan negara melalui penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp180.574.134.443,00.
Terakhir, PNBP yang berasal dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471,00.
ST Burhanuddin menyebut bahwa sejak dibentuknya Satgas PKH pada Februari 2025 hingga saat ini, satgas tersebut telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235,00.
Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang kuat melawan mafia hutan. Menurutnya, penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, dan kehilangan kemampuan untuk menyejahterakan rakyat.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” jelasnya.(ant/wld/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
