MG (37) warga Tambak Wedi diringkus polisi saat asyik karaokean di sebuah warung kopi kawasan pesisir dekat Jembatan Suramadu.
MG diamankan pihak kepolisian karena diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu.
AKP Adik Agus Putrawan Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerangkan, dalam operasi itu polisi menghampiri MG di warung dan berpura-pura membeli paket hemat sabu seharga Rp100 ribuan.
Setelah pelaku menerima uang, barang haram itu diserahkan ke polisi yang saat itu berpura-pura menjadi pembeli.
“Jadi model transaksinya ini adu banteng. Kita bayar dulu, baru barang diserahkan. Ketika momen penyerahan barang itu, petugas langsung gerak cepat meringkus pelaku di lokasi,” katanya saat dikonfitmasi suarasurabaya.net pada Sabtu (7/3/2026).
Kepada aparat, MG mengaku telah menjadi pengedar selama tiga bulan terakhir. Dia beralih pekerjaan menjadi kurir sabu setelah mesin perahu miliknya rusak.
“Pelaku ini kesehariannya mencari ikan di sekitar Suramadu. Tapi karena mesin perahunya rusak, dia tidak bisa melaut lagi,” ungkapnya.
Saat diamankan petugas, MG juga diminta menuju ke rumahnya untuk menemukan sejumlah barang bukti lain. Hasilnya, polisi menemukan satu kantong sabu berukuran sedang dan 11 kantong sabu berukuran kecil.
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum dibungkus menjadi paket kecil. Ada juga alat isap, pipet, sedotan, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Kami juga menyita sabu dari pelaku, baik yang di kantong sedang maupun kecil, total seluruhnya seberat 17,18 gram,” tambahnya.
Adapun saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan adanya pelaku lain yang ikut terlibat.
Sementara pelaku MG, dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
