Senin, 19 Januari 2026

Noel Bekas Wamenaker Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dari Pemerasan Sertifikasi K3

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Immanuel Ebenezer (tiga dari kiri) mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Antara

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), menerima suap dan gratifikasi dari proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Surat dakwaan itu dibacakan tim jaksa, hari ini, Senin (19/1/2026), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, Noel terlibat pemerasan dan menerima suap sebanyak Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan Rp6,5 miliar bersama para saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp70 juta,” ujar jaksa.

Dalam kasus pemerasan dan suap, Noel bersama komplotannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi Rp3,3 miliar, dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor itu diduga diberikan ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000, dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” ucap jaksa.

Atas perbuatan itu, Noel terancam jerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Noel sebagai tersangka korupsi bersama 10 orang lain dari lingkungan Kemenaker dan pihak swasta yang terjaring operasi tangkap tangan.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi K3.

Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan, praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.

Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu, naik sampai Rp6 juta lantaran ada pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 19 Januari 2026
31o
Kurs