Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan terus mengawal sampai tuntas kasus fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan perusahaan Peer to Peer (P2P) Financing berbasis syariah itu ke Bareskrim Polri.
“Intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober (2025) kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama PPATK, LPSK, dan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026) yang dikutip Antara.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh PT DSI. Dari hasil pemeriksaan, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening terafiliasi PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
Selain itu, OJK juga telah mengirimkan sebanyak 20 surat pembinaan kepada PT DSI.
“Tapi yang khusus mengenai ini, berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa yang kami memang mendorong penataan peraturan, tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting mengembalikan dana lender,” ujar Agusman.
Agusman menjelaskan, OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026 mendatang. Hal itu sebagai upaya mendalami kemana dana lender dialihkan oleh perusahaan tersebut.
“Tentu saja kami minta pertanggungjawaban, keterangan dari masing-masing pelaku di DSI,” ujar Agusman.
Kemudian, Ia menyebut OJK telah melakukan pembatasan usaha kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025, sebagai upaya mencegah adanya korban (lender) baru.
“Kalau kita tidak batasi kegiatan usaha ini, ada korban baru nanti, datang lagi yang baru,’ Jadi kami minta,dilarang menghimpun dana baru dan menyalurkan pendanaan baru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia memastikan OJK telah memfasilitasi pertemuan antara lender dengan PT DSI, diantaranya pada 28 Oktober 2025, 18 November 2025, 29 November 2025, 3 Desember 2025, serta 30 Desember 2025. (ant/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
