Sabtu, 21 Februari 2026

Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Maluku

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Whansi Des Armoro Kapolres Tual (tengah) dalam konferensi pers di Tual, Maluku. Foto: Polres Tual

Polres Tual, Maluku resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) yang berujung pada kematian korban.

AKBP Whansi Des Asmoro Kapolres Tual menyatakan, proses hukum telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi Des Asmoro, Sabtu (21/2/2206).

Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen membuka seluruh proses hukum kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” ujarnya dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, penanganan pidana terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan Polres Tual. Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Pada Sabtu pagi, tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku.

“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” katanya.

Menurut Kapolres, proses pidana dan pemeriksaan kode etik berjalan paralel. Setelah pemeriksaan di Polda Maluku selesai, tersangka akan dikembalikan ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengungkapkan penyidik telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan keterangan kepolisian, insiden terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemukulan di sekitar kawasan Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. (ant/vve/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Sabtu, 21 Februari 2026
25o
Kurs