Kamis, 24 September 2026

Ombudsman Ultimatum Lapas Cibinong: Fasilitas Mewah Harus Sudah Roboh Kurang Dari Satu Bulan

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Lapas Cibinong, Bogor. Foto: Istimewa

Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas mewah atau fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Bangunan tersebut harus sudah tidak ada ketika Ombudsman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu kurang dari satu bulan.

Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI, mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti,” kata Syafrida di Cibinong, Rabu (23/9/2026) seperti dilansir Antara.

“Sudah harus dirubuhkan,” tegasnya.

Selain meminta fasilitas khusus dirobohkan, Ombudsman meminta Ditjenpas melakukan restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong beserta jajaran.

Ombudsman juga meminta warga binaan yang diduga menempati fasilitas tersebut dikembalikan ke sel serta memperketat penjagaan di kawasan lapas.

Dua akses keluar yang ditemukan di bagian belakang lapas juga diminta ditutup untuk mencegah adanya akses keluar-masuk yang tidak semestinya.

“Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua,” ujar Syafrida.

Syafrida mengatakan seluruh temuan dalam sidak akan dituangkan Ombudsman dalam lembar kajian untuk kemudian disampaikan kepada Ditjenpas, lengkap dengan tindakan korektif yang harus dilakukan.

Pelaksanaan tindakan korektif tersebut akan dipantau Ombudsman melalui sidak lanjutan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan perbaikan telah dijalankan sesuai rekomendasi.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah yang dinilai menyerupai tempat tinggal berstandar apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman menduga fasilitas khusus itu digunakan warga binaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih nyaman dibandingkan penghuni lapas lainnya.

Syafrida mengatakan identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut belum dapat dipastikan. Ombudsman juga belum mengetahui apakah fasilitas itu digunakan narapidana dalam perkara tertentu atau kasus besar.

“Kami tidak bisa memastikan, tapi yang jelas ini bukan hanya yang pembesar. Tetapi ini dimanfaatkan oleh warga binaan yang notabene kemungkinan dugaannya memiliki uang lebih dan dia mau menikmati tempat dia tinggal,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tim Ombudsman sempat meminta keterangan salah seorang yang ditemukan berada di fasilitas tersebut. Menurut Syafrida, orang tersebut mengaku membayar untuk bisa menempati bangunan tersebut.

Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai nominal pembayaran karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.

“Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas,” kata Syafrida.

Ombudsman memperkirakan sejumlah bangunan tersebut telah berdiri sekitar satu tahun atau lebih. Meski demikian, waktu pasti pembangunan dan sejak kapan fasilitas digunakan masih akan didalami.

Sidak pada Rabu merupakan kunjungan kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026 setelah pemeriksaan pertama pada Juli. Pada kedua kesempatan tersebut, Ombudsman mengaku tidak langsung mendapatkan akses untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak terbaru, tim Ombudsman akhirnya dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan.

Setelah menemukan fasilitas khusus tersebut, Ombudsman akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindakan korektif kepada Ditjenpas.

Ombudsman selanjutnya akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk memastikan fasilitas tersebut telah dirobohkan dan sejumlah tindakan korektif lainnya telah dilaksanakan.(ant/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 24 September 2026
32o
Kurs