Senin, 16 Maret 2026

Pakar Hukum Minta Negara Secepatnya Ungkap Kasus Penyerangan Air Keras ke Andrie Yunus

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Andrie Yunus Wakil Koordinator KontraS. Foto: Istimewa

Satria Unggul Wicaksana Pakar Hukum dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) berharap penegak hukum secepatnya mengungkap kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau (KontraS).

“Tentu kita berharap bahwa penegak hukum sangat serius (menangani kasus penyiraman air keras),” tegasnya, pada Senin (16/3/2026).

Satria menyatakan, peristiwa memilukan tersebut juga menjadi tangung jawab Presiden selaku kepala negara untuk turut memastikan bahwa pengusutan kasus benar-benar dilakukan dengan serius.

“Presiden walaupun kita sangat pesimis ya, mengingat Presiden di beberapa waktu yang tidak jauh daripada itu juga menyebut bahwa pengamat dan tokoh-tokoh kritis itu sebagai orang yang perlu ditertibkan. Kita perlu berharap apa ya? Tapi sekali lagi ini kembali kepada tanggung jawab presiden sebagai kepala negara ya, di atas semua orang yang benci maupun yang suka dengan presiden, seharusnya berlaku objektif,” jelasnya.

Ia menegaskan, secara objektif Presiden bisa memerintahkan kepolisian untuk menangani kasus tersebut, atau dengan membuat tim independen pencari fakta untuk mengungkap kasus dan memberi hukuman seberat-beratnya kepala pelaku.

“Kita tentu terus bersolidaritas dan berharap bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Dan di antara masyarakat sipil harus saling bergandengan tangan karena itulah yang nanti akan membuat kita aman,” ucapnya.

Ia mengingatkan, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus sangat berbahaya. Bahkan serangan tersebut menurutnya terlihat sistematis, sehingga tidak boleh ada pembiaran dalam kasus tersebut.

Jika negara tidak mampu mengungkap kasus penyiraman air keras tersebut, menurutnya negara gagal memberangus kejahatan dan tidak bisa melindungi pejuang HAM.

“Mengapa? Karena di dalam prinsip hukum hak asasi manusia internasional, bahkan hukum hak asasi manusia nasional, perlindungan terhadap pejuang HAM itu harus menjadi tanggung jawab utama negara ya,” jabarnya.

Negara, tegas dia, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 A sampai J Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 75 Undang-Undang tentang HAM, Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 89 ayat 1, 2, 3, 4 dari Undang-Undang HAM.

“Dan bahkan Komnas HAM punya standar norma dan pengaturan pembela HAM. Itu jelas aturan hukumnya,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung kemiripan pola kejadian tersebut dengan kasus yang pernah menimpa Novel Baswedan beberapa tahun lalu. Situasi itu, menurutnya menunjukkan betapa bahaya dan dibutuhkannya perlindungan dari pembela HAM.

“Lantas apalagi alasan untuk tidak melindungi pembela HAM seperti Andrie Yunus, yang dia bergerak bukan untuk kepentingan pribadi, yang dia bergerak untuk menyuarakan suara publik, bahwa negara ini tidak boleh terjebak kepada praktik otoritarianisme yang dilakukan oleh rezim militer, yang dilakukan dalam rangka membunuh demokrasi,” pungkasnya.(ris/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Senin, 16 Maret 2026
33o
Kurs