Rabu, 7 Januari 2026

Pakar Hukum UB: Ormas yang Jadi Kedok Premanisme Layak Dibubarkan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Elina Widjajanti nenek berusia 80 tahun saat melihat rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Surabaya telah dibongkar. Foto: Istimewa

Prof. Dr. Prija Djatmika Pakar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) menyebut, organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi kedok premanisme layak dibubarkan.

Ia menilai banyak modus operandi untuk melakukan kejahatan termasuk memakai ormas yang namanya diambil dari nama suku atau kelompok agar terorganisir. Pemerintah berdasarkan UU Keormasan, harus tegas menghentikan jika kegiatannya melanggar hukum.

“Kalau tidak ada kegiatan positif, (atau) melangar hukum harus dihentikan,” ucapnya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (6/1/2026).

Ormas yang jadi kedok tindakan premanisme, lanjutnya, layak untuk ditutup, sama seperti perusahaan yang sengaja diciptakan untuk melancarkan aksi melanggar hukum.

“Misalnya  orang menciptakan perusahaan khusus untuk judi, langsung dibubarkan. Ormas kedok premanisme ya langsung ditutup,” imbuhnya.

Pernyataannya itu menyoroti kasus pengusiran lansia wanita di Surabaya yang diduga dilakukan anggota ormas. “Pemda itu bisa monitor ormas itu harus izin enggak liar. Kalau negara tidak mengeluarkan izin terus bergerak melawan hukum ya dibubarkan saja,” katanya.

Ia mendorong pengawasan ketat pemerintah, untuk tegas membubarkan ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melanggar hukum. “Pemerintah boleh membubarkan ormas yang melanggar hukum,” ucapnya.

Meski begitu, ia juga mendorong untuk masyarakat memaknai ini sebagai ulah oknum bukan keseluruhan suku.

“(Kelompok) menciptakan nama itu untuk menciptakan ketakutan, menggunakan nama suku itu tidak betul, karena penyalahgunaan oknum menggunakan nama suku tertentu untuk pressure tapi tidak keseluruhan begitu, oknum saja,” bebernya. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs