Prof. Dr. Prija Djatmika Pakar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) menyebut, organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi kedok premanisme layak dibubarkan.
Ia menilai banyak modus operandi untuk melakukan kejahatan termasuk memakai ormas yang namanya diambil dari nama suku atau kelompok agar terorganisir. Pemerintah berdasarkan UU Keormasan, harus tegas menghentikan jika kegiatannya melanggar hukum.
“Kalau tidak ada kegiatan positif, (atau) melangar hukum harus dihentikan,” ucapnya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Ormas yang jadi kedok tindakan premanisme, lanjutnya, layak untuk ditutup, sama seperti perusahaan yang sengaja diciptakan untuk melancarkan aksi melanggar hukum.
“Misalnya orang menciptakan perusahaan khusus untuk judi, langsung dibubarkan. Ormas kedok premanisme ya langsung ditutup,” imbuhnya.
Pernyataannya itu menyoroti kasus pengusiran lansia wanita di Surabaya yang diduga dilakukan anggota ormas. “Pemda itu bisa monitor ormas itu harus izin enggak liar. Kalau negara tidak mengeluarkan izin terus bergerak melawan hukum ya dibubarkan saja,” katanya.
Ia mendorong pengawasan ketat pemerintah, untuk tegas membubarkan ormas maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melanggar hukum. “Pemerintah boleh membubarkan ormas yang melanggar hukum,” ucapnya.
Meski begitu, ia juga mendorong untuk masyarakat memaknai ini sebagai ulah oknum bukan keseluruhan suku.
“(Kelompok) menciptakan nama itu untuk menciptakan ketakutan, menggunakan nama suku itu tidak betul, karena penyalahgunaan oknum menggunakan nama suku tertentu untuk pressure tapi tidak keseluruhan begitu, oknum saja,” bebernya. (lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
