Rabu, 7 Januari 2026

Pakar Hukum UB: Pendekatan Represif Tak Efektif Tangani Premanisme

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi

Prof. Dr. Prija Djatmika Pakar hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Brawijaya (UB) menilai pendekatan represif tidak efektif untuk menangani masalah premanisme.

Menurutnya, faktor pemicu seseorang melakukan tindakan premanisme karena desakan ekonomi yang dialami sehari-hari sehingga memilih cara-cara ilegal untuk mencari rezeki.

“Beda dengan korupsi, tindak pidana pencucian uang itu keserakahan, dilakukan mereka yang matang secara ekonomi. Cuma karena serakah mereka melakukan kejahatan untuk memuaskan keserakahannya,” ungkapnya saat mengudara di program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (6/1/2026) pagi.

“Kalau dia ekonomi mampu, enggak akan melakukan itu, kejahatannya elit. Kalau preman itu kejahatan kelas bawah,” tambahnya.

Premanisme sudah ada sejak zaman Orde Baru karena kesenjangan ekonomi yang tinggi, lalu menjadi semakin tinggi hingga sekarang. Ini bentuk kegagalan ekonomi di suatu negara.

“Keberadaan preman itu menunjukkan kegagalan ekonomi karena ada kelompok yang tidak kebagian kue ekonomi, kesenjangan tajam, ada kelompok kaya, kelompok yang tidak memperoleh jaminan sosial, kelompok kaya memanfaatkan orang bayaran itu. Ada kesenjangan ekonomi. Tidak ada preman yang background ekonominya kuat,” paparnya.

Seandainya negara bisa mempunyai program yang membuat setiap orang sadar peran sesuai teori kriminologi kesejahteraan yaitu melakukan kegiatan sesuai usianya, maka tidak ada penjahat.

“Pertama umur 0-6 tahun bermain saja, 7 tahun-SMP sekolah tanggung jawab terbatas, SMA-remaja tanggung jawab penuh, usia 20 tahun bekerja,” ucapnya.

Sementara fakor munculnya kesenjangan ekonomi itu karena tidak seluruhnya pemasukan negara untuk rakyat, belum lagi pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang hanya bisa dirasakan kaum tertentu.

“Kalau ini tidak ditata ulang, kesenjangan makin tinggi, gerakan di bawah premansime semakin muncul,” tegasnya.

Tanda kemakmuran ekonomi, lanjutnya, pemerataan hingga bawah. Sehingga negara atau pemerintah perlu melakukan reorientasi kebijakan pembangunan, mencegah terjadinya kejahatan.

Dalam kebijakan kriminal, penanggulangan kejahatan ada dua, dengan hukum dan tidak. Idealnya, menurutnya, penyelesaian harus mengutamakan nonhukum, jika masih terjadi baru ditindak dengan pidana.

“Harus dengan lapangan pekerjaan diperbanyak. Bukan pidana penjara ditinggikan, tapi kesejahteraan sosial dinaikkan. Jaminan pendidikan dimudahkan. Kalau tetap ada kejahatan baru hukum bicara,” ujarnya.

Jika solusi yang dikedepankan penindakan represif dengan hukum, hanya menjadikan peradilan sebagai tempat sampah, dan pelaku akan melakukan tindakan yang sama.

“Maling ditangkap karena dia susah kerja, begitu keluar masih susah kerja, kira-kira akan melakukan hal yang sama lagi tidak?,” ucapnya lagi.

“Sehingga penyelesaian menghadapi premanisme itu pembinaan moral dan ekonomi,” tambahnya.

Ia berpesan untuk masyarakat dan pemerintah agar sama-sama sadar peran untuk menciptakan kesejahteraan.

“Mangkanya bansos harus diperbanyak, masyarakat harus punya kewajiban bayar pajak tapi pajak jangan dikorupsi diratakan ke masyarakat. Masyarakat merasakan jalan lapang, sekolah terjamin, Indoneisa makmur tapi manajerialnya masih berantakan,” tandasnya. (lta/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 7 Januari 2026
28o
Kurs