Pejabat senior Organisasi Pembebasan Palestina (Palestine Liberation Organization/PLO) mengecam keputusan kabinet keamanan Israel yang menyetujui perluasan pengawasan dan kendali Israel atas sejumlah wilayah Tepi Barat, yang selama ini berada di bawah administrasi Otoritas Palestina.
Melansrir Anadolu, Senin (9/2/2026), Rawhi Fattouh Ketua Dewan Nasional Palestina (Palestinian National Council), menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan “rasis dan berbahaya”.
Dia menyebut, kebijakan ini mencerminkan rencana lanjutan pemerintahan Benjamin Netanyahu Perdana Menteri Israel, untuk mencaplok Tepi Barat dan menciptakan “realitas kolonial baru” menjelang pemilu mendatang.
Dalam pernyataannya, Fattouh menegaskan keputusan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta secara sengaja melemahkan perjanjian-perjanjian yang sudah ada, termasuk Protokol Hebron 1997.
Ia menyebut kebijakan itu sebagai eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya, dalam apa yang ia gambarkan sebagai “kebijakan likuidasi kolonial” Israel, serta serangan langsung terhadap hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina.
Fattouh juga memperingatkan bahwa pengalihan kewenangan perizinan dan pembangunan di Kota Hebron, wilayah Tepi Barat selatan, dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel yang dikelola militer, merupakan langkah berbahaya menuju aneksasi de facto.
Ia pun mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak menghentikan pelanggaran Israel dan memastikan adanya pertanggungjawaban.
Sebelumnya pada Minggu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian kebijakan yang mengubah kerangka hukum dan sipil di wilayah pendudukan Tepi Barat guna memperkuat kendali Israel.
Sebelumnya, penyiar publik Israel, KAN, melaporkan keputusan tersebut mencakup pencabutan larangan penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan arsip kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Langkah itu juga memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran bangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Perluasan kewenangan tersebut memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina, bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II tahun 1995, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B berada di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, sementara Area C, sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat berada di bawah kendali penuh Israel.
Yedioth Ahronoth Harian Israel melaporkan keputusan kabinet juga mencakup pengalihan kewenangan perencanaan dan pembangunan di kawasan Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta sejumlah situs keagamaan lain di Hebron, dari pemerintah kota setempat ke administrasi sipil Israel.
Langkah ini dinilai bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan PLO.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Israel terus membongkar rumah dan bangunan milik warga Palestina di Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah kebijakan perizinan yang dinilai sangat membatasi.
Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, lembaga pemerintah Palestina, Israel melakukan 538 pembongkaran sepanjang 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, jumlah tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum internasional dan merusak peluang terwujudnya solusi dua negara, serta telah lama menyerukan penghentian seluruh aktivitas permukiman. (bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
